Popular Posts
-
Pengertian E-Commerce Menurut Para Ahli Definisi E-Commerce menurut Laudon dan Laudon (1998), E-Commerce adalah suatu proses membeli dan...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Iklan
Pasang Iklan disini
Iklan
Pasang Iklan Gratis
Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 31 Agustus 2014
Asuransi adalah istilah
yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan. Secara garis besar ada 2 jenis perawatan yang ditawarkan oleh
perusahaan asuransi, yaitu rawat jalan dan rawat inap .
Rawat
Jalan
Asuransi rawat jalan meliputi biaya
dokter, diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya yang ditanggung biasanya
ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing komponen per kunjungan/per
tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu tahun. Pembatasan juga dapat
diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum sebelum kunjungan ke dokter
spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila pelayanan kesehatan
dilakukan oleh penyedia layanan yang terdaftar. Asuransi rawat jalan biasanya
hanya merupakan manfaat tambahan dari asuransi rawat inap. Dengan kata lain,
harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap .
Rawat
Inap
Asuransi rawat inap meliputi biaya rawat
inap di rumah sakit, yang meliputi biaya kamar, jasa dokter, obat-obatan,
laboratorium/penunjang diagnostik, pembedahan, dll. Penggolongan asuransi rawat
inap biasanya dilakukan berdasarkan kelas kamar.
Asuransi dalam
Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam
Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan
risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan
kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan
membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut
akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana.
Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko
kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
"Asuransi atau
Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Fungsi/ Tujuan
Asuransi
Fungsi utama dari
asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan/transfer resiko atau risk transfer
mechanism, yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada
pihak lain yaitu penanggung. Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan
kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan fasilitas
pengamanan keuangan atau financial security serta ketengan atau peace of mind
bagi tertanggung. Sebagai imbalanya, maka tertanggung wajib membayarkan premi
dalam jumlah yang relative kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang
akan dialamainya.
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko
(secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang
diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi
Utama (Primer)
Ø Pengalihan
Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme
pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung
sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung
(a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian
(uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu
peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti
(certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan
syarat pembayaran premi.
Ø Penghimpun
Dana
Sebagai penghimpun dana dari
masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami
musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang
dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga
dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar
kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
Ø Premi
Seimbang
Untuk mengatur sedemikian
rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung
adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada
penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan
tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan
dengan Nilai Pertanggungan.
2. Fungsi
Tambahan (Sekunder)
Ø Export Terselubung
(invisible export) Sebagai penjualan terselubung
komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible
product) keluar negeri.
Ø Perangsang
Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi) Adalah untuk merangsang
pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian,
memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
Ø Sarana tabungan
investasi dana dan invisible earnings.
Ø Sarana Pencegah &
Pengendalian Kerugian.
Tujuan Asuransi
Ø Memberikan jaminan
perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
Ø Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan
dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak
tenaga, waktu dan biaya.
Ø Pemerataan biaya,
yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya
tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian
yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
Ø Dasar bagi pihak bank
untuk memberikan kredit karena bank memerlukan
jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
Ø Sebagai tabungan,
karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah
yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
Ø Menutup Loss of
Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia
tidak dapat berfungsi (bekerja).
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi
juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi
yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut
"float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari
harga perubahan float dan juga suku
bunga atau deviden di float. Di Amerika
setikat, kehilangan property dan kematian yang tercatat oleh
perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir
pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar,
sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus
dipenuhi, yaitu:
·
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum.
·
Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus
dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
·
Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian
kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai
dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
·
Indemnity Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi
finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia
miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas
dalam pasal 278).
·
Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung
setelah klaim dibayar.
·
Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung
untuk ikut memberikan indemnity.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar